JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto bin Mallisa Dg Baro alias Baharuddin (26), warga Jeneponto yang bekerja di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Anto meninggal dunia di tahanan Polsek Kajang setelah ia dituduh mencuri dan dipaksa mengakui perbuatannya.
Keluarga melaporkan dugaan penganiayaan berat oleh anggota polisi dan menolak keras versi bahwa Anto bunuh diri.
Saat melapor ke Propam Polri, keluarga didampingi kuasa hukum Nidlamul Harby Elghama, H. Ghazaly Ama La Nora, dan Nizamul Muluk dari Elghama Law Firm.
Menurut Nidlamul, Propam Polri mengarahkan mereka melapor secara daring dan menyampaikan bahwa tindak lanjut bisa dipantau langsung ke Propam.
Keluarga juga diberi tahu bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Sulawesi Selatan, sehingga prosesnya memerlukan waktu.

Nidlamul mengatakan laporan itu menyangkut tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 468 dan 469.
Terlapor yang disebut berinisial BA dan H, anggota polisi di Polsek Kajang.
Kuasa hukum juga mendorong Propam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi, serta mempersoalkan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang penanganan tahanan.
“Kami menduga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamul kepada wartawan usai keluar dari gedung Propam Polri.
Ia menyebut Anto berada di Polsek Kajang sejak pukul 09.00 dan meninggal sekitar pukul 20.00, atau kurang lebih 11 jam kemudian.
H. Kaharuddin, kakak korban yang akrab disapa Kahar Liwang, menuturkan bahwa adiknya sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Kajang, Bulukumba, bersama bosnya.
Saat kapalnya bersandar di Bulukumba, Anto membeli sebuah telepon seluler bekas. Namun begitu HP tersebut di tangannya, ternyata layarnya terkunci.
Ia lalu membawa HP itu ke sebuah konter untuk membuka kata sandinya.
Sesampainya di konter, pemilik konter menanyakan riwayat kepemilikan HP tersebut lalu menelepon seseorang yang mengaku pemilik HP tersebut.
Orang tersebut langsung menuding Anto mencuri, kemudian membawa Anto ke Polsek Kajang sekitar pukul 09.00.
Kahar menyebut klaim bahwa orang itu pemilik HP “belum terbukti kebenarannya”.
“Kalau disebut mencuri, kenapa adik saya mau begitu saja dibawa ke Polsek Kajang? Ini kan belum ada kepastian tapi adik saya langsung dituduh sebagai pencuri dan digelandang ke kantor polis,” ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh RMTV News.
Menurut Kahar, Anto dianiaya berat oleh sejumlah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kajang pada siang hingga malam hari sebelum dinyatakan meninggal. Ia menyebut sebagian penganiayaan disaksikan para tahanan lain.
Kahar juga mengatakan, setelah tiba di Polsek Kajang, sempat terjadi negosiasi dan pihak korban dimintai uang Rp10 juta.
Uang itu disebut akan “dibagi-bagi”. Yang meminta, menurutnya, adalah orang yang dianggap pemilik HP.
Ketika ditanya apakah uang itu juga akan dibagikan kepada orang dalam, termasuk polisi, Kahar menjawab “iya”.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamul mengatakan status Anto masih dalam penyelidikan (lidik), belum penyidikan, dan belum berstatus tersangka.
Namun, menurutnya, Anto sudah ditempatkan di sel. Hal itu diketahui dari Reza yang merupakan sahabat korban. Reza disebut menjenguk korban sekitar pukul 10.00, satu jam setelah Anto masuk Polsek, dan mendapati Anto sudah berada di sel.
Nidlamul menilai itu melanggar prosedur, karena saksi yang masih dalam tahap penyelidikan seharusnya tidak ditahan.
Polisi sebelumnya menyebut Anto bunuh diri menggunakan tali celana. Nidlamul menolak keras versi itu. Ia menyebut kondisi tubuh Anto sebelum dan sesudah meninggal sangat berbeda, dan mengaku memiliki bukti serta saksi, termasuk saksi penganiayaan.
Kahar Liwang menilai narasi bunuh diri sebagai upaya mengaburkan substansi perkara.
Menurutnya, kesehatan dan kehidupan sehari-hari adiknya baik, dan hal itu bisa dijelaskan oleh bos tempat Anto bekerja serta temannya.
Keluarga menunjukkan foto dan video kondisi jenazah kepada wartawan. Menurut keluarga, luka ditemukan di leher, perut sekitar pusar, dan lebam di perut kanan.
Autopsi juga menemukan sebuah benda kecil di bagian dubur yang jenisnya belum diketahui. Nidlamul menyebut visum sudah dilakukan.
Kahar menyebut empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), berinisial BA, AA, IE, dan H.
Informasi itu, katanya, dikonfirmasi lewat perkembangan laporan keluarga di Polres Bulukumba. Menurut Nidlamul, anggota yang paling berperan melakukan penganiayaan adalah Kanit Reserse, berinisial BA.
Di sisi lain, Kahar mengatakan keluarga korban di Jeneponto mengaku mendapat tekanan setelah kasus dilaporkan. Menurutnya, empat anggota polisi bersama satu warga sipil mendatangi adik-adiknya, saudara kandung korban, di kampung hingga sekitar pukul 01.00 dini hari, sehari sebelum pengaduan ke Propam.
“Sampai tadi malam saja, ada empat orang polisi ditemani oleh satu warga sipil mendatangi adik kami. Sampai jam 01.00 malam, mereka masih saja mendatangi,” kata Kahar.
Ia menyebut tekanan itu berlangsung sejak anggota polisi yang diduga terlibat dipatsuskan.
“Dibujuk rayu, diintimidasi,” ujarnya.
Kahar mengatakan keluarga memegang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang dikirim lewat WhatsApp.
Menurutnya, salah satu bentuk tekanan adalah ajakan berdamai disertai iming-iming sejumlah uang, dan bentuk lainnya adalah menakut-nakuti keluarga bila perkara berlanjut ke persidangan.
Ia tidak merinci isi percakapan atau pihak yang mengirimnya.
Keluarga menyebut tekanan itu datang dari aparat kepolisian maupun dari keluarga terduga pelaku.
Tujuannya, kata Kahar, agar keluarga mencabut laporan di Polsek Kajang dan mau berdamai, sehingga terduga pelaku mendapat keringanan di persidangan.
“Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya,” kata Kahar.
Kahar menjelaskan tiga tujuan keluarga mengadu ke Propam. Pertama, agar penegakan hukum atas kematian adiknya berjalan transparan dan seadil-adilnya.
Kedua, agar anggota polisi yang menurut keluarga melakukan penganiayaan berat dan pembunuhan berencana dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat, serta diproses pidana.
Ketiga, agar saudara-saudara korban di Jeneponto terbebas dari intimidasi.
Selain ke Propam, keluarga berencana meminta perlindungan saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melapor ke Komnas HAM agar prosesnya berjalan transparan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan tanggapan resmi dari Polres Bulukumba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan