JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta laporan perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Permintaan itu disampaikan saat menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf.

Prabowo meminta pembaruan mengenai perkembangan pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan siap beroperasi hingga akhir tahun ini.

“Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta update perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang tengah dipersiapkan pemerintah,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet yang disampaikan melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Program Kampung Nelayan Merah Putih disiapkan dengan sejumlah fasilitas pendukung kegiatan perikanan.

Infrastruktur yang dibangun meliputi dermaga, pabrik es, fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage, serta pasar untuk mendukung perdagangan hasil tangkapan nelayan.

Dermaga disiapkan untuk menunjang aktivitas penangkapan dan pendaratan ikan.

Sementara itu, pabrik es dan fasilitas penyimpanan dingin berfungsi menjaga mutu hasil tangkapan sebelum dipasarkan.

Keberadaan pasar di kawasan tersebut juga diarahkan untuk mempermudah transaksi hasil perikanan dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.

Target 1.386 Kampung Nelayan

Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, 14 Agustus 2026, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah membangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih.

Saat itu, Prabowo menetapkan target sebanyak 1.386 kampung nelayan berdiri dan berfungsi pada akhir Desember 2026.

“Target kita, 1.386 Kampung Nelayan berdiri dan berfungsi pada akhir Desember 2026,” kata Prabowo dalam pidato tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.