Rekaman siaran langsung memperlihatkan benda tersebut jatuh ke arah pastor yang sedang memimpin ibadah. Sánchez tidak terlihat sempat menghindar sebelum terkena hantaman.
Umat yang berada di dalam gereja langsung berteriak meminta pertolongan. Beberapa orang terdengar meminta agar ambulans dipanggil, sementara umat lainnya bergegas mendekati altar untuk membantu.
Laporan El Comercio menyebutkan, insiden tersebut terjadi di Gereja Nuestra Señora del Perpetuo Socorro, kawasan selatan Guayaquil. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial setelah Misa yang disiarkan langsung itu terhenti akibat kecelakaan.
Associated Press (AP) juga melaporkan kematian Sánchez pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kantor berita tersebut menyebut salib berat yang terpasang di atas altar terlepas dari dinding dan menghantam kepala pastor.
Keuskupan Konfirmasi Kematian Pastor
Keuskupan Agung Guayaquil mengonfirmasi kematian Patricio Alfredo Sánchez Molinari melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Kardinal Luis Gerardo Cabrera Herrera, Uskup Agung Guayaquil.
Sánchez merupakan pastor paroki Gereja Perpetuo Socorro sekaligus anggota Kongregasi Mahakudus Penebus atau Congregation of the Most Holy Redeemer, yang dikenal sebagai Redemptoris.
Dalam pernyataannya, keuskupan menyampaikan belasungkawa kepada komunitas Redemptoris, keluarga, dan sahabat almarhum. Keuskupan juga mengajak umat untuk mendoakan pastor tersebut.
Sehari sebelum meninggal dunia, tepatnya Jumat, 16 Oktober 2026, Sánchez mendapat ucapan dari Keuskupan Agung Guayaquil untuk peringatan 15 tahun tahbisan imamatnya.
Sánchez lahir di Cuenca, Ekuador, pada 1973. Sebelum bertugas di Gereja Perpetuo Socorro, ia pernah melayani umat di Paroki San Lorenzo de Vinces, Provinsi Los Ríos, serta menjalankan pelayanan pastoral di sejumlah komunitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan