JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto (26), tahanan yang meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendesak agar anggota polisi yang dilaporkan dalam kasus tersebut menjalani tes urine. Keluarga menduga adanya pengaruh narkoba dalam peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan Anto meninggal dunia.

Desakan itu disampaikan keluarga usai mengadukan kasus kematian Anto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kakak kandung korban, H. Kaharuddin atau yang akrab disapa Kahar Liwang, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diterima keluarga. Ia meminta dugaan itu diperiksa melalui tes urine terhadap polisi yang dilaporkan.

“Pelaku diduga di bawah pengaruh narkoba, kenapa sampai begitu tidak berperikemanusiaan. Ini laporan masyarakat yang saya terima. Makanya perlu tes urine,” kata Kahar dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Keluarga juga menyoroti dugaan ancaman yang disampaikan Bripka Irfan Evendi, salah satu anggota Polsek Kajang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Menurut Kahar, Irfan diduga mengucapkan ancaman kepada Anto sebelum korban meninggal dunia. Ucapan tersebut merujuk pada pernyataan agar Anto berwudhu karena hari itu disebut sebagai hari terakhir hidupnya.

“Irfan ini pelaku yang diduga mengancam dengan beli kain kafan,” ujar Kahar.

Selain meminta pemeriksaan terhadap polisi terlapor, keluarga Anto mengadukan dugaan intimidasi yang mereka alami di Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kahar mengatakan, keluarga didatangi empat anggota polisi bersama seorang warga sipil hingga sekitar pukul 01.00 dini hari.

Menurutnya, kedatangan tersebut terjadi setelah sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam perkara kematian Anto ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Sampai tadi malam saja, ada empat orang polisi ditemani oleh satu warga sipil mendatangi adik kami. Sampai jam 01.00 malam, mereka masih saja mendatangi,” kata Kahar.

Ia menyebut keluarga mengalami upaya bujuk rayu dan tekanan agar perkara tersebut diselesaikan melalui perdamaian.

“Dibujuk rayu, diintimidasi,” ujarnya.

Kahar mengatakan, keluarga memiliki bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang dikirim melalui aplikasi tersebut.

Menurutnya, bentuk tekanan yang dialami keluarga antara lain berupa tawaran uang agar berdamai serta upaya menakut-nakuti keluarga apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Tekanan itu, kata Kahar, diduga datang dari aparat kepolisian maupun keluarga terduga pelaku. Ia menyebut upaya tersebut bertujuan agar keluarga mencabut laporan di Polsek Kajang.

“Salah satu maksud kedatangan kami di sini adalah supaya adik-adik kami, saudara-saudara kami di kampung tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan seperti itu,” kata Kahar.

Kronologi Kematian Anto

Anto dibawa ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atas tuduhan pencurian telepon seluler.

Menurut keterangan keluarga, Anto sebelumnya membeli telepon seluler tersebut dan membawanya ke sebuah konter untuk membuka sandi.

Pemilik konter kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik telepon seluler itu. Orang tersebut selanjutnya membawa Anto ke Polsek Kajang.

Kahar menyebut sempat terjadi negosiasi dari polisi dengan memintakan sejumlah uang.

Dalam proses tersebut, keluarga mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta melalui orang yang dianggap sebagai pemilik telepon seluler.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamul Harby Elghama, mengatakan sahabat Anto yang datang menjenguk sekitar pukul 10.00 WITA mendapati korban sudah berada di dalam sel tahanan.

Kahar menduga penganiayaan terhadap Anto terjadi dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 20.00 WITA. Anto kemudian meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WITA.

Pihak kepolisian menyebut Anto meninggal karena bunuh diri. Namun, keluarga menolak keterangan tersebut dan menduga korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia.

Nidlamul mengatakan laporan keluarga ke Propam Polri menggunakan Pasal 468 dan Pasal 469 KUHP Nasional tentang penganiayaan.

Empat anggota Polsek Kajang disebut telah menjalani penempatan khusus dalam pemeriksaan internal. Mereka masing-masing berinisial BA, AA, IE, dan H.

Penempatan khusus merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Keluarga Anto juga berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, keluarga akan melaporkan perkara tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kita juga minta perlindungan saksi dan korban di lembaga LPSK. Kemudian nanti kita juga akan ke Komnas HAM, kita lanjuti agar proses ini transparan,” kata Kahar.

Keluarga meminta agar seluruh dugaan dalam perkara kematian Anto diperiksa secara terbuka, termasuk dugaan penganiayaan, ancaman, intimidasi terhadap keluarga, serta dugaan penggunaan narkoba oleh polisi yang dilaporkan.

Kahar juga menyampaikan tuntutan agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri dilarang menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e.

Pelanggaran kode etik diperiksa melalui mekanisme internal Propam hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sanksi administratif tertinggi dalam mekanisme tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.