JAKARTA, RMTVNews.com — Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) STKIP Taman Siswa Bima menandatangani nota kesepahaman (MoU) ketiga dengan Perkumpulan Pengelola Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia (PPPSPGSDI).
Penandatanganan berlangsung dalam Workshop dan Kongres PPPSPGSDI 2026 di Platinum Hotel Surabaya, 30 Oktober hingga 1 November 2026.
Penandatanganan ini sekaligus menandai periode ketiga kerja sama kedua pihak.
Kampus asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah terlibat dalam forum nasional tersebut sejak PPPSPGSDI berdiri pada 2019 dan secara konsisten mengirimkan perwakilan untuk mengikuti perkembangan kebijakan dan pengelolaan program studi PGSD di Indonesia.
Selain MoU, rangkaian kegiatan juga diisi penandatanganan konsorsium PGSD dan kerja sama antarprogram studi.
Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpengelola program studi PGSD di berbagai perguruan tinggi.
Ketua Prodi PGSD STKIP Taman Siswa Bima, Rizalul Fiqry, S.Si., M.Pd., mengatakan kampusnya telah terlibat dalam PPPSPGSDI sejak organisasi tersebut berdiri.
Pada 2019, prodi diwakili Adi Apriadi Adiansha, M.Pd. Pada 2023, Ketua STKIP Taman Siswa Bima, Assoc. Prof. Dr. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si., hadir langsung sebagai utusan kampus.
“Sejak 2019 kami selalu berkoordinasi dengan PPPSPGSDI untuk mendiskusikan arah kebijakan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (1/
Menurut dia, koordinasi tersebut berlangsung berkelanjutan. Salah satunya terlihat saat prodi meninjau kurikulum OBE pada 2025 dengan mengundang Sekretaris Umum dan Bidang Kurikulum PPPSPGSDI. Pengalaman itu menjadi bekal bagi PGSD STKIP Taman Siswa Bima dalam mengikuti pembahasan kurikulum OBE di Surabaya.
Workshop dan Kongres tahun ini diikuti pengelola program studi PGSD dan PGMI dari berbagai perguruan tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan