BANDUNG — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa lebih dari 73 persen lowongan kerja luar negeri yang telah terverifikasi resmi hingga awal Oktober 2026 belum terisi oleh tenaga kerja Indonesia (TKI).
Berdasarkan data Kementerian P2MI per 4 Oktober 2026, terdapat lebih dari 287.000 lowongan kerja yang tercatat melalui Sistem Informasi Peluang Kerja Luar Negeri (SIP2MI).
Namun, tenaga kerja Indonesia baru mengisi sekitar 75.000 lowongan atau 26 persen dari total kebutuhan tersebut.
“Menurut data di kami per 4 Oktober 2026, lowongan kerja berdasarkan SIP2MI yang sudah diverifikasi oleh perwakilan ada 287.000 lebih lowongan. Tapi ironisnya, kita baru bisa mengisi kurang lebih 26 persen atau 75.000 lowongan,” kata Mukhtarudin saat meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Bandung, Jumat (9/10/2026).
Ia menyebut masih ada sekitar 73 persen hingga hampir 74 persen lowongan yang belum dapat diisi oleh pekerja Indonesia.
Menurut Mukhtarudin, kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja di pasar internasional dan kemampuan Indonesia memenuhi permintaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya, minimnya sertifikasi kompetensi teknis, penguasaan bahasa asing, serta kesiapan keterampilan calon pekerja migran.
Bonus Demografi dan Kebutuhan Tenaga Kerja Global
Mukhtarudin menjelaskan, sejumlah negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan, Jepang, negara-negara Eropa Timur dan Eropa Barat, hingga Amerika Serikat, menghadapi penurunan populasi usia produktif atau aging population.
Di sisi lain, Indonesia tengah memasuki periode bonus demografi menuju 2045. Pemerintah memproyeksikan jumlah penduduk usia produktif Indonesia mencapai 207 juta jiwa.
Kondisi tersebut, menurut Mukhtarudin, membuka peluang bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara yang mengalami kekurangan pekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan