Kurang Bayar DBH

Ruang fiskal daerah juga berkaitan dengan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam APBN 2027, DPR dan pemerintah menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah.

Skema tersebut dirancang agar pembangunan infrastruktur daerah dapat dilakukan tanpa menyebabkan tambahan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, kebijakan APBN 2027 mencakup tiga perubahan terkait struktur fiskal daerah, yakni pengalihan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK sebesar Rp23 triliun ke pemerintah pusat, penundaan kewajiban mandatory spending, serta percepatan penyelesaian kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.