“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Dari Transaksi ke Aset

Komisi III DPR sebelumnya menyebut terdapat 13 kluster tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Yerikho, daftar tersebut masih bersifat sementara sehingga masih terbuka kemungkinan penambahan jenis tindak pidana, termasuk judi online.

Bagi pemberantasan judol, persoalannya bukan hanya berapa banyak transaksi yang berhasil dihentikan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menelusuri aset yang telah terbentuk dari uang tersebut.

Sektor usaha, aset digital, properti maupun aset yang berada di luar negeri menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri apabila dana hasil tindak pidana telah dipindahkan dari rekening yang berkaitan langsung dengan aktivitas judi online.

Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online mencapai sekitar Rp34 triliun pada 2024, meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025, dan mencapai sekitar Rp22 triliun pada semester I 2026.

Karena itu, masuknya judi online dalam radar RUU Perampasan Aset berpotensi menggeser fokus pemberantasan dari sekadar mematikan akses terhadap perjudian menjadi menelusuri jejak ekonomi dari uang hasil perjudian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.