“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata Yerikho.

Bukan Hanya Memburu Bandar

Persoalan judi online, dengan demikian, tidak berhenti pada pemblokiran situs, rekening, atau penindakan terhadap pelaku. Perhatian juga diarahkan pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dipindahkan, disamarkan, atau dikonversi menjadi bentuk aset lain.

PPATK sebelumnya menyebut telah menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online.

Lembaga tersebut juga mencatat Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Angka tersebut belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik atau perkara yang belum memperoleh putusan pengadilan.

Dalam konteks tersebut, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan yang telah berubah bentuk menjadi kekayaan atau aset lainnya.

Namun, mekanisme tersebut juga membutuhkan aturan yang jelas mengenai kewenangan aparat, prosedur, pengawasan, dan prinsip kehati-hatian.

Yerikho mengingatkan agar perluasan kewenangan negara dalam perampasan aset tidak berjalan tanpa batas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.