Pemerintah juga melihat kebutuhan pengembangan perkeretaapian tidak hanya menyangkut armada penumpang.

Indonesia memiliki sekitar 7.000 kilometer jalur kereta api aktif yang masih perlu diperluas melalui reaktivasi jalur lama maupun pembangunan lintasan baru. Pengembangan jaringan juga diarahkan untuk mendukung angkutan logistik di berbagai wilayah.

KAI Sudah Disetujui Komisi VI, Tetapi Belum Final

Komisi VI DPR sebelumnya menyetujui rencana KAI mengimpor KRL bekas Jepang dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah penguatan industri perkeretaapian dalam negeri dan sinergi dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

Komisi VI meminta KAI meningkatkan kemampuan teknologi dan manufaktur INKA hingga mencapai tingkat kesiapan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, impor diposisikan sebagai solusi sementara, bukan pengganti pengembangan produksi dalam negeri.

Namun persetujuan Komisi VI belum otomatis membuat impor dapat dilakukan.

Menhub Dudy Purwagandhi pada 28 September mengatakan Kementerian Perhubungan belum menerima usulan resmi dari KAI. Ia juga menjelaskan bahwa aturan mengenai impor berada dalam kewenangan Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya juga menyatakan impor KRL bekas termasuk impor yang diatur dan membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum dapat diproses.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.