JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (8/10/2026) pagi, menuju Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kunjungan kerja ini dilakukan untuk meluncurkan 11 proyek program hilirisasi senilai 10,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp180 triliun.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa agenda utama Presiden di Halmahera Tengah mencakup peluncuran proyek hilirisasi serta peresmian ekspor perdana baterai kendaraan listrik.
“Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara untuk meluncurkan program hilirisasi senilai 10,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp180 triliun berupa ekspor perdana baterai kendaraan listrik dan peluncuran 11 proyek program hilirisasi,” kata Teddy di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Teddy menjelaskan, 11 proyek strategis tersebut terdiri atas komersialisasi empat proyek industri dan pembangunan tujuh proyek industri baru di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono.
Peluncuran proyek ini semakin memperkuat peran PT Indonesia Weda Bay Industrial Park sebagai penggerak utama hilirisasi nikel dan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Kawasan industri terintegrasi berstatus Proyek Strategis Nasional tersebut mencatatkan akumulasi investasi mencapai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp240 triliun.
Direktur PT IWIP Scott Ye menyampaikan bahwa akumulasi investasi tersebut telah menjadi penopang utama pengembangan industri dari hulu ke hilir.
“Hingga awal 2025, total investasi yang tercatat mencapai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp240 triliun, menjadi penggerak pengembangan rantai hilirisasi nikel dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Scott.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan