Namun, pemisahan pencatatan dan kepemilikan merupakan salah satu unsur perlindungan konsumen.

Penerapannya juga perlu dilihat bersama aspek lain, seperti keamanan sistem penyimpanan, pengendalian akses, pengelolaan risiko operasional, dan mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan layanan.

Ryan mengatakan, prinsip pemisahan aset konsumen telah menjadi bagian dari kerangka regulasi industri aset digital di Indonesia.

“Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri,” katanya.

Di Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa atau Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan proposal pada 1 Oktober 2026 untuk memodernisasi ketentuan penyimpanan aset bagi penasihat investasi terdaftar dan dana yang diatur.

Proposal tersebut mencakup penyesuaian ketentuan penyimpanan aset, pelaporan, dan pencatatan agar sesuai dengan karakteristik aset kripto. Hingga informasi ini diterbitkan, proposal tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum menjadi ketentuan final.

Perdagangan Futures dan Risiko bagi Konsumen

Selain penyimpanan aset, pengelolaan risiko menjadi perhatian dalam perdagangan derivatif aset keuangan digital.

POJK Nomor 23 Tahun 2025 turut memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital serta menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Produk derivatif memiliki karakteristik berbeda dari perdagangan spot. Dalam transaksi spot, konsumen membeli atau menjual aset secara langsung.

Sementara itu, perdagangan Futures dilakukan berdasarkan kontrak dengan mekanisme yang dapat melibatkan margin dan leverage.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.