JAKARTA — Shell memasuki bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia pada 2005. Dua dekade kemudian, perusahaan energi asal Inggris tersebut memutuskan mengalihkan bisnis SPBU kepada PT Isla Energy Indonesia, sementara bisnis pelumasnya tetap dipertahankan di Indonesia.

Pengalihan usaha itu dijadwalkan berlaku efektif pada 30 Oktober 2026 setelah seluruh proses transisi selesai. Isla Energy merupakan anak usaha Sefas Group yang akan mengelola jaringan SPBU Shell di Indonesia.

Perubahan tersebut menandai babak baru bagi bisnis ritel bahan bakar Shell di Indonesia. Namun, pengalihan kepemilikan tidak serta-merta menghilangkan merek Shell dari pasar domestik.

Berdasarkan pengumuman perusahaan, merek Shell tetap digunakan melalui perjanjian lisensi, sedangkan pasokan bahan bakar tetap berasal dari Shell.

Shell Memulai Bisnis SPBU pada 2005

Shell membuka SPBU pertamanya di Indonesia pada 1 November 2005 di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Kehadiran tersebut berlangsung setelah perubahan regulasi sektor minyak dan gas bumi membuka ruang persaingan yang lebih luas bagi pelaku usaha di sektor hilir migas.

Shell kemudian membuka SPBU di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta, pada 1 Maret 2006. Perusahaan menjadi salah satu pemain asing yang memasuki bisnis penjualan bahan bakar langsung kepada konsumen di Indonesia.

Dalam perkembangannya, jaringan SPBU Shell meluas ke sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

Perusahaan juga mengembangkan bisnis penyimpanan dan distribusi bahan bakar untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Menurut data yang disampaikan Shell pada Mei 2025, perusahaan memiliki sekitar 200 lokasi SPBU di Indonesia. Lebih dari 160 lokasi di antaranya dimiliki perusahaan, selain terminal bahan bakar di Gresik, Jawa Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.