Berdasarkan pengumuman yang diberitakan Bisnis pada 26 September 2026, pengambilalihan tersebut dilakukan melalui PT Global CSE Energitama dengan kepemilikan 99,99% saham dan Ricky Roesli sebesar 0,01%.

Sefas Group bukan pemain baru dalam industri energi. Grup usaha tersebut telah beroperasi sejak 1997 dan dikenal sebagai distributor pelumas Shell di Indonesia.

Pengambilalihan Isla Energy memperluas keterlibatan grup itu dari distribusi pelumas ke bisnis ritel bahan bakar.

Pada 9 Oktober 2026, Shell Indonesia mengonfirmasi pengalihan bisnis SPBU kepada Isla Energy sebagai bagian dari transisi kepemilikan. Perubahan tersebut dijadwalkan berlaku efektif pada 30 Oktober 2026 setelah proses pengalihan selesai.

Dengan demikian, terdapat dua tahapan yang perlu dibedakan, yakni pengalihan bisnis SPBU dari Shell kepada Isla Energy dan pengambilalihan saham Isla Energy oleh Sefas Group.

Keduanya merupakan bagian dari perubahan struktur kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia.

Merek Shell Tetap Digunakan

Meskipun kepemilikan dan pengelolaan bisnis SPBU beralih, Shell menyatakan mereknya tetap digunakan di Indonesia melalui perjanjian lisensi.

Pasokan bahan bakar juga tetap dilakukan oleh Shell. Skema tersebut memungkinkan bisnis SPBU beroperasi di bawah pengelola baru tanpa harus menghilangkan merek yang telah dikenal konsumen.

Namun, bisnis SPBU dan bisnis pelumas tetap menjadi dua lini usaha berbeda. Shell mempertahankan bisnis pelumasnya, termasuk fasilitas produksi dan pengembangan produk pelumas di Indonesia.

Karena itu, pengalihan bisnis SPBU tidak dapat diartikan sebagai keluarnya Shell sepenuhnya dari pasar Indonesia. Perubahan tersebut terutama menyangkut kepemilikan dan pengelolaan jaringan penjualan bahan bakar kepada konsumen.

Perubahan Pengelolaan di Tengah Persoalan Pasokan BBM

Peralihan kepemilikan berlangsung ketika jaringan SPBU Shell menghadapi persoalan ketersediaan bahan bakar. Pada Oktober 2026, sejumlah produk BBM Shell dilaporkan masih mengalami keterbatasan pasokan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.