JAKARTA – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai memicu perubahan perilaku konsumen. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta Barat dipadati antrean kendaraan roda dua yang ingin mengisi Pertalite pada Rabu (10/6/2026).
Pantauan di sejumlah SPBU menunjukkan antrean panjang terjadi khususnya pada jalur pengisian BBM bersubsidi Pertalite, sementara dispenser BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo terlihat jauh lebih lengang.
Salah satu titik yang mengalami lonjakan antrean adalah SPBU di Jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cengkareng. Puluhan sepeda motor tampak mengular hingga mendekati gerbang masuk SPBU demi mendapatkan Pertalite.
Mayoritas antrean diisi oleh pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, pelajar, hingga ibu rumah tangga yang berusaha menekan pengeluaran harian setelah harga Pertamax melonjak signifikan.
Di lokasi tersebut, antrean pengisian Pertalite mencapai sekitar 20 kendaraan roda dua. Sebaliknya, antrean Pertamax hanya diisi dua hingga tiga kendaraan.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng. Belasan pengendara tampak rela menunggu di bawah terik matahari demi mendapatkan BBM subsidi.
Warga Mulai Beralih dari Pertamax ke Pertalite
Dani (28), warga Cengkareng Timur, mengaku akan mengubah kebiasaan penggunaan bahan bakarnya setelah kenaikan harga Pertamax.
Pekerja gerai ayam goreng tersebut sebelumnya rutin menggunakan Pertamax. Namun kini ia memilih beralih ke Pertalite demi menghemat pengeluaran bulanan.
“Udah ketebak, pasti bakal antre panjang lah Pertalite. Siap-siap aja, kalau ngisi bensin, harus luangin waktu dulu, jangan mepet,” ujar Dani.
Menurutnya, meskipun harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mengantre, penggunaan Pertalite dinilai lebih masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan