Media juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan kontennya tidak menghilangkan kemampuan publik menemukan sumber asli dan menilai konteks informasi.

Di Indonesia, tekanan untuk mengatur hal ini menguat sepanjang 2026. Pada Hari Pers Nasional di Serang, Banten, 8 Februari 2026, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegur perusahaan AI yang memakai berita tanpa kompensasi dan mendorong penguatan implementasi hak penerbit (publisher rights).

Ia juga meminta Google membuka dialog soal publisher rights, sambil mengingatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Pada forum yang sama, Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendorong agar Perpres 32/2024 ditingkatkan menjadi undang-undang, menuntut kompensasi yang adil dari platform teknologi termasuk AI atas pemakaian karya jurnalistik sebagai data dan bahan pelatihan, serta meminta platform mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan bisa ditelusuri.

Pembahasan kemudian bergeser ke revisi Undang-Undang Hak Cipta. Menurut Hukumonline, Dewan Pers mendorong kewajiban bagi platform digital dan penyedia AI untuk membayar royalti ketika memakai karya jurnalistik untuk kepentingan komersial, dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas pemerintah.

Salah satu poin yang diusulkan, kata Dahlan Dahi, adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers.

Pada Oktober 2026, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar forum tentang perlindungan hak cipta karya jurnalistik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyoroti perlunya membahas opsi kebijakan, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.