Martin Luther King Jr. dalam gerakan hak-hak sipil Amerika Serikat juga memperlihatkan hubungan serupa. Ia memakai tradisi Kristen untuk menentang segregasi rasial dan diskriminasi terhadap warga kulit hitam, sehingga iman menjadi sumber etika dalam kehidupan publik dan bukan hanya urusan keselamatan pribadi.
Khotbah Pdt Rena bisa dibaca dalam kerangka yang mirip, meski konteks sejarah dan teologinya tidak identik. Ia membedakan tuntutan egoistik dari tuntutan keadilan.
Orang Kristen, katanya, tidak seharusnya terus menuntut untuk diperhatikan, didengar, atau diutamakan. Namun ketika kehidupan dan keadilan diabaikan, iman harus bersuara.
Dengan begitu, ia tidak membenarkan semua bentuk tuntutan politik, melainkan menempatkan tuntutan keadilan sebagai konsekuensi tanggung jawab moral.
Pembingkaian dari Kritik Moral ke Komunikasi Politik
Erving Goffman, lewat frameanalysis, menjelaskan bahwa manusia memahami peristiwa melalui kerangka tafsir tertentu. Kerangka itu menentukan apa yang dianggap penting dan siapa yang dipandang bertanggung jawab.
Ketika demonstran mengkritik pemerintah lewat isu ekonomi, korupsi, dan lingkungan, persoalannya dibingkai sebagai masalah kebijakan dan kepentingan publik.
Ketika Pdt Rena menyampaikan kritik dari mimbar, persoalan yang sama mendapat bingkai moral dan keagamaan, sehingga ketidakadilan menjadi soal keberpihakan, tanggung jawab, dan keteladanan iman.
Pergeseran bingkai ini membuat pesan politik menjangkau ruang yang berbeda, bukan hanya lingkungan aktivis dan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga komunitas keagamaan dengan jaringannya sendiri.
Meski begitu, fenomena ini perlu dibaca secara proporsional. Tidak semua umat sependapat tentang hubungan iman dan tindakan politik, dan khotbah seorang pendeta tidak otomatis mewakili seluruh jemaat atau institusi gereja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan