Karena itu, perkembangan suatu perkara perlu dilihat berdasarkan status dan tahap hukumnya, bukan semata-mata berdasarkan adanya laporan atau penetapan seseorang sebagai tersangka.
Peran Polisi, Jaksa, dan Hakim Berbeda
Dalam proses peradilan pidana, masing-masing institusi mempunyai fungsi yang berbeda.
Polisi atau penyidik menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Penuntut Umum menjalankan fungsi penuntutan, termasuk membuat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. KUHAP 2025 secara khusus mengatur kewenangan Penuntut Umum dalam Pasal 65 dan ketentuan penuntutan dalam Pasal 69 dan seterusnya.
Pengadilan dan hakim memeriksa, mengadili, serta memutus perkara. Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka juga diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang masih berlaku.
Pembagian fungsi tersebut menjadi bagian dari sistem peradilan pidana agar proses penegakan hukum tidak berada pada satu institusi saja.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi dasar utama dalam memahami proses perkara pidana antara lain:
– UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan