Penyidikan dapat melibatkan penyidik Polri maupun penyidik lain yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang tertentu.

Dengan demikian, istilah “dari polisi hingga pengadilan” merupakan gambaran umum yang mudah dipahami, tetapi secara hukum tidak semua perkara pidana hanya ditangani oleh kepolisian.

Kapan Seseorang Menjadi Tersangka?

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

KUHAP 2025 memberikan definisi tersangka dan mengatur syarat penetapannya berdasarkan alat bukti. Status tersebut belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Ini penting dalam pemberitaan perkara pidana. Tersangka merupakan status dalam proses penyidikan, bukan putusan bersalah dari pengadilan.

Selain itu, KUHAP 2025 juga memperkuat mekanisme praperadilan. Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berkas Perkara Masuk ke Penuntut Umum

Setelah proses penyidikan selesai, perkara memasuki hubungan kerja antara penyidik dan Penuntut Umum.

KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan serta melakukan koordinasi dengan penyidik untuk kepentingan melengkapi hasil penyidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.