Pada tahap ini, jaksa tidak sekadar menerima berkas. Penuntut Umum memiliki kewenangan yang berkaitan dengan penuntutan, termasuk membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Penuntutan: Perkara Dibawa ke Pengadilan
Dalam KUHAP 2025, penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Pasal 69 KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
Ketika perkara dilimpahkan, Penuntut Umum menyertakan surat dakwaan.
Pasal 75 KUHAP 2025 mengatur bahwa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri disertai surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu, tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang dilanggar.
Dari Tersangka Menjadi Terdakwa
Ketika perkara telah masuk ke pengadilan dan orang yang bersangkutan dituntut serta diadili, statusnya menjadi terdakwa.
Perubahan istilah ini penting karena menunjukkan perubahan tahap proses hukum.
Tersangka berada dalam tahap penyidikan, sedangkan terdakwa berada dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan