Namun, terdakwa juga belum otomatis berarti bersalah. Pengadilan masih harus memeriksa perkara dan menilai alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Bagaimana Persidangan Berlangsung?
Setelah perkara dilimpahkan, pengadilan memeriksa perkara berdasarkan hukum acara pidana.
Hakim memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. KUHAP 2025 juga mengatur secara khusus mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam persidangan, para pihak menjalankan fungsi masing-masing.
Penuntut Umum membuktikan dakwaan yang diajukan.
Terdakwa dan advokatnya menggunakan hak pembelaan.
Hakim memeriksa perkara secara bebas, jujur, dan tidak memihak berdasarkan ketentuan hukum acara.
Pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada putusan pengadilan.
Apa Saja Kemungkinan Putusan Pengadilan?
KUHAP 2025 menyebut putusan pengadilan dapat berupa antara lain putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan.
Artinya, perkara yang sampai ke pengadilan tidak selalu berakhir dengan hukuman pidana.
Hakim menilai dakwaan dan pembuktian dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Apakah Perkara Berakhir Setelah Putusan Pengadilan?
Belum tentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan