Sebuah sertifikat tidak berdiri sendiri karena terdapat data dan proses administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.

3. Ajukan Pengaduan atau Penanganan Kasus

Jika persoalan berkaitan dengan administrasi pertanahan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan penanganan kasus melalui ATR/BPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 secara khusus mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016.

Pada tahap ini, dokumen dan kronologi menjadi penting untuk membantu petugas memahami duduk persoalan.

4. Pemeriksaan dan Klarifikasi

Persoalan pertanahan dapat membutuhkan pemeriksaan terhadap data dan keterangan para pihak.

Pemeriksaan dapat berkaitan dengan data fisik dan data yuridis tanah.

Data fisik antara lain menyangkut letak, luas, batas, dan bidang tanah.

Sedangkan data yuridis berkaitan dengan status hak, pemegang hak, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau pendaftaran tanah.

Karena itu, pihak yang mengajukan pengaduan perlu menyusun kronologi secara runtut dan menyertakan bukti yang relevan.

5. Mediasi atau Penyelesaian Non-Litigasi

Tidak semua sengketa harus langsung dibawa ke pengadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.