Di sinilah hubungan antara proses litigasi dan administrasi pertanahan menjadi penting.
Putusan pengadilan tidak selalu berarti seluruh perubahan administrasi terjadi secara otomatis tanpa proses lebih lanjut.
Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan pertanahan dan prosedur administrasi yang berlaku.
Bagaimana Jika Ada Dua Sertifikat?
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam sengketa tanah adalah dugaan sertifikat ganda atau tumpang tindih hak.
Dalam kasus seperti ini, jangan hanya membandingkan nomor sertifikat.
Yang perlu diperiksa antara lain:
- lokasi bidang tanah;
- luas;
- batas;
- surat ukur;
- pemegang hak;
- tanggal penerbitan;
- riwayat peralihan;
- alas hak;
- data pendaftaran; dan
- penguasaan fisik.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dua dokumen memang menunjuk bidang tanah yang sama atau sebenarnya berada pada objek yang berbeda.
Apakah Sertifikat Selalu Menyelesaikan Sengketa?
Sertifikat merupakan alat bukti hak yang penting, tetapi keberadaan sertifikat tidak berarti setiap sengketa otomatis selesai.
Jika penerbitan sertifikat dipersoalkan, maka riwayat tanah, prosedur penerbitan, data fisik, data yuridis, dan bukti pihak yang berperkara dapat menjadi relevan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan