Dalam kasus tertentu, penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan.

Keuntungan pendekatan non-litigasi adalah para pihak dapat mencari penyelesaian tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang.

Namun, mediasi hanya efektif apabila para pihak bersedia menyelesaikan persoalan secara damai.

6. Jika Gagal, Perkara Bisa Masuk Pengadilan

Apabila sengketa menyangkut hak keperdataan dan tidak dapat diselesaikan secara administratif maupun melalui kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh jalur pengadilan sesuai objek sengketanya.

Dalam perkara perdata, penggugat harus menjelaskan dasar hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Bukti dokumen, saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.

Karena itu, pengadilan bukan sekadar tempat untuk memperdebatkan siapa yang menguasai tanah secara fisik.

Yang diuji adalah dalil dan bukti hukum yang diajukan masing-masing pihak.

7. Putusan Pengadilan dan Administrasi Pertanahan

Jika sengketa telah memperoleh putusan pengadilan yang berkaitan dengan status atau hak atas tanah, pelaksanaan putusan dan aspek administrasi pertanahan perlu dilihat sesuai amar putusan serta kewenangan instansi terkait.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.