Berdasarkan fakta perkara, tindakan Pirman dipicu rasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai senior oleh korban. Penganiayaan itu mengakibatkan Dirja meninggal dunia.

Sebelum menjalani proses peradilan pidana, Pirman telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Soetarmi menegaskan, putusan 15 tahun penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.