Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026) dan melanjutkan pendalaman pada Jumat (25/9/2026).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang diperiksa antara lain ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi yang disebut terjadi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025–2026.

Penggeledahan Kantor dan Rumah Jabatan

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Sitti Husniah sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, Sitti Husniah juga dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk sangkaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.