Bukan status tanahnya.

Status Tanah Tidak Otomatis Berubah

Penjelasan Pasal 96 PP 18/2021 mempertegas persoalan tersebut.

Disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimaksud merupakan objek yang belum diterbitkan sertipikat. Penjelasan yang sama menyatakan bahwa dengan tidak berlakunya alat bukti tertulis bekas tanah milik adat, tidak mengubah status tanah tersebut.

Ketentuan ini penting untuk membedakan Pasal 96 dengan Pasal 95.

Pasal 95 mengatur tanah bekas hak barat. Dalam penjelasannya, ketika alat bukti tertulis tanah bekas hak barat tidak berlaku, status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Sedangkan Pasal 96 mengenai tanah bekas milik adat tidak memberikan konsekuensi yang sama.

Untuk tanah bekas milik adat, dokumen lama kehilangan kedudukan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah setelah jangka waktu yang ditentukan, sementara status tanah tetap tanah bekas milik adat.

Karena itu, secara hukum, pernyataan “girik sudah tidak berlaku” tidak identik dengan pernyataan “tanah yang menggunakan girik tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan pemilik atau penguasanya”.

Keduanya merupakan persoalan berbeda.

Apa Arti Girik sebagai “Petunjuk”?

Di sinilah persoalan menjadi lebih teknis.

Pasal 96 tidak mengatakan bahwa informasi dalam girik harus diabaikan. Norma tersebut justru masih memberikan ruang bagi dokumen lama untuk digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Permen ATR/BPN 16/2021 kemudian mengatur mekanismenya melalui pengakuan hak.

Dengan demikian, setelah 2 Februari 2026, posisi girik mengalami perubahan dari dokumen yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah menjadi dokumen yang berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran.

Konsekuensi hukumnya cukup spesifik.

Girik tidak dapat diposisikan sebagai bukti tunggal yang dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pemegang Hak Atas Tanah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.