Kerangka tersebut membuat identitas objek tanah menjadi penting.

Data fisik berkaitan dengan letak, batas dan luas bidang tanah. Sementara data yuridis berkaitan dengan status hukum bidang tanah dan hak yang membebaninya.

Karena itu, apabila dalam sengketa Arjuna terdapat perbedaan antara objek yang disebut dalam girik dengan objek yang tercantum dalam SHGB, persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan menyatakan bahwa girik sudah tidak berlaku.

Sebaliknya, keberadaan SHGB juga tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan apabila pihak yang bersengketa mempersoalkan apakah bidang dalam sertifikat merupakan bidang tanah yang sama dengan objek yang mereka klaim.

Surat Desa dan Dokumen Lama

PP 18/2021 juga memberikan batasan terhadap dokumen lain yang sering digunakan dalam riwayat penguasaan tanah.

Pasal 97 mengatur surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis yang dikeluarkan kepala desa/lurah atau camat.

Dokumen tersebut ditempatkan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan sebagai alat pembuktian hak yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, perubahan rezim pembuktian dalam PP 18/2021 tidak hanya menyangkut girik.

Ada sejumlah dokumen lama yang dalam proses pendaftaran tanah tidak lagi dapat diperlakukan sebagai bukti tunggal untuk membuktikan Hak Atas Tanah.

Apa yang Sebenarnya Berubah Setelah 2 Februari 2026?

Dalam konteks sengketa Nisa Binti Gani dan Arjuna HyperBowling, tanggal 2 Februari 2026 penting karena merupakan titik berakhirnya jangka waktu lima tahun yang diberikan PP 18/2021.

Setelah tanggal tersebut, girik dan dokumen bekas milik adat yang masuk dalam Pasal 96 tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah.

Tetapi Permen ATR/BPN 16/2021 secara eksplisit masih memberikan fungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah dan menyatakan status tanah tetap tanah bekas milik adat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.