Karena itu, isu hukumnya dapat dipetakan ke beberapa lapisan.

Pertama, kedudukan girik sebagai dokumen bekas milik adat setelah berakhirnya tenggat lima tahun.

Kedua, fungsi girik sebagai petunjuk dalam mekanisme pendaftaran tanah.

Ketiga, status tanah yang menurut Penjelasan Pasal 96 tidak otomatis berubah akibat tidak berlakunya dokumen lama.

Keempat, identitas objek tanah, terutama apabila girik dan SHGB yang dikemukakan para pihak diduga merujuk pada bidang yang berbeda.

Kelima, data fisik dan data yuridis yang menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah.

Dengan kerangka tersebut, pernyataan Arjuna HyperBowling bahwa “girik sudah tidak berlaku” memiliki dasar pada Pasal 96 PP 18/2021 dan Pasal 76A Permen ATR/BPN 16/2021, tetapi konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada hilangnya fungsi girik sebagai alat pembuktian.

Norma yang sama juga menentukan bahwa dokumen tersebut masih dapat menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah dan bahwa status tanah bekas milik adat tetap melekat pada objek tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.