Tetapi keberadaan girik juga tidak berarti tidak memiliki relevansi sama sekali dalam proses pertanahan.

Dalam sengketa, perbedaan tersebut menjadi penting karena masing-masing pihak dapat membawa dokumen dengan fungsi hukum yang berbeda.

Girik Berhadapan dengan SHGB

Dalam sengketa lahan Arjuna HyperBowling, persoalan pembuktian menjadi lebih kompleks karena terdapat dua jenis dokumen yang dikemukakan para pihak.

Ahli waris Nisa Binti Gani mengklaim tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II. Sementara PT HD Arjuna menunjukkan tiga SHGB Nomor 3523, 3524 dan 3525 yang disebut menjadi dasar penguasaan lokasi Club de Arjuna.

PT HD Arjuna sebelumnya menyatakan ketiga SHGB tersebut diterbitkan ATR/BPN, masih berlaku dan belum dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga menyatakan memperoleh lahan melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.

Namun terdapat satu persoalan yang justru menjadi penting dalam perkara tersebut.

Pihak ahli waris sebelumnya menyatakan objek tanah yang mereka klaim berbeda dengan bidang tanah yang menjadi dasar SHGB PT HD Arjuna.

Kuasa hukum ahli waris bahkan menyatakan bahwa apabila objek SHGB memang berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris, persoalannya bukan meminta pembatalan SHGB tersebut, melainkan menentukan objek tanah yang sebenarnya disengketakan.

Di titik ini, perdebatan mengenai girik tidak dapat berdiri sendiri.

Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah girik masih berlaku.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah girik tersebut menunjuk objek tanah yang sama dengan bidang yang saat ini dikuasai dan bersertipikat HGB.

Identitas Objek Menjadi Penting

Dalam hukum pertanahan, keberadaan dokumen tidak dapat dilepaskan dari objek yang diterangkannya.

Karena itu, ketika satu pihak menunjukkan girik dan pihak lain menunjukkan SHGB, persoalan pertama yang harus diperiksa bukan semata-mata dokumen mana yang lebih kuat secara administratif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.