Site icon RMTVNEWS.COM

Dijanjikan Gaji Rp25 Juta, 3 PMI Ilegal Dikirim ke Korsel Lewat Jepang Berkedok Liburan

1000521487.jpg

TANGERANG — Sindikat pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal menggunakan modus perjalanan wisata untuk menyamarkan keberangkatan pekerja menuju Korea Selatan (Korsel). Polisi menggagalkan pemberangkatan tiga CPMI melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Jeju.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni ANS (49) dan MVR (31).

Keduanya diamankan saat akan memberangkatkan tiga korban melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengatakan, ketiga CPMI tersebut hendak dikirim ke Jepang terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Jeju, Korea Selatan.

“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” kata Esha di Tangerang, Kamis (24/9/2026).

Ketiga korban terdiri atas VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri serta MGR.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas BP3MI Banten memberikan informasi kepada kepolisian pada 25 Juli 2026 terkait keberadaan calon pekerja migran di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Rute Berlapis untuk Menyamarkan Tujuan

Hasil penyidikan mengungkap perjalanan para korban dirancang melalui sejumlah negara.

Mereka dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air. Dari China, perjalanan dilanjutkan menuju Tokyo, Jepang. Namun, Jepang disebut bukan tujuan akhir.

Polisi menyebut rangkaian perjalanan tersebut hanya digunakan sebagai kedok sebelum para korban diarahkan menuju Korea Selatan.

Untuk memperkuat penyamaran sebagai wisatawan, para korban dibekali dokumen perjalanan untuk empat negara, yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea. Sindikat juga menyiapkan pemesanan hotel serta apartemen di luar negeri.

“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,$ ujar Esha.

Dengan skema tersebut, perjalanan kerja non-prosedural dibuat menyerupai perjalanan wisata biasa.

Rp90 Juta per Orang

Selain menggunakan rute perjalanan berlapis, sindikat juga menarik biaya besar dari setiap calon pekerja.

Masing-masing CPMI diminta membayar Rp90 juta. Polisi menyebut biaya tersebut terdiri atas Rp75 juta untuk operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.

Dari skema tersebut, ANS diduga memperoleh sekitar Rp37,5 juta. Sementara MVR disebut mendapatkan keuntungan antara Rp18 juta hingga Rp24 juta.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial TBA yang diduga turut mendapatkan bagian sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Perkara tersebut tidak hanya diproses sebagai pelanggaran prosedur penempatan pekerja migran. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana sekaligus.

Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penyidik juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman yang disebut polisi mencapai maksimal 15 tahun penjara dengan denda mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menambah catatan pengungkapan pengiriman CPMI nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, sepanjang Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta menyatakan telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

Exit mobile version