Putusan Kasasi Jadi Dasar Penguasaan Kembali Lahan

Ahli waris sebelumnya kembali menempati dan menguasai secara fisik lahan tersebut sejak Kamis (25/6/2026). Langkah itu dilakukan setelah terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut pihak ahli waris, putusan kasasi tersebut semakin menguatkan klaim kepemilikan mereka atas tanah adat Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II yang disebut telah dikuasai secara turun-temurun.

Kuasa hukum ahli waris lainnya Wilson Colling, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memperkuat dasar kepemilikan kliennya. Ia menyebut tim hukum menemukan sejumlah perbedaan mendasar terkait asal-usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna.

Menurut Wilson, ketiga SHGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 atas nama PT Supra Pramesti Sakti yang berlokasi di RT 001/RW 002. Sementara objek tanah yang diperjuangkan ahli waris berada di RT 005/RW 003.

“Lokasi fisik tanah yang menjadi objek sengketa berada di RT 005/RW 003 Kedoya Selatan. Sementara alas hak berupa girik yang digunakan dalam proses penerbitan HGB berasal dari wilayah lain seperti Teluk Gong, Puri Kembangan, dan Kapuk. Perbedaan lokasi ini menjadi fakta hukum yang sangat penting dalam persidangan,” ujar Wilson.

Wilson mengatakan, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya tidak lagi memandang perlu mengajukan gugatan perdata baru terhadap SHGB milik PT HD Arjuna.

“Persoalan alas hak telah selesai dan lokasi tanahnya berbeda, sehingga kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan perdata ataupun membatalkan HGB tersebut. Yang kami minta, apabila bangunan itu berdiri di atas tanah milik ahli waris, maka dipindahkan secara sukarela,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.