Novianus juga mempertanyakan proses pengukuran yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebut, pada saat surat ukur dibuat pada 2007, lahan tersebut dalam penguasaan warga dan ahli waris.
“Syarat mutlak perolehan hak adalah pengukuran lapangan serta adanya surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan. Pertanyaannya, bagaimana proses itu dilakukan jika faktanya lahan sudah dikuasai masyarakat?” ujarnya.
Lebih jauh, GRIB Jaya menilai tidak adanya penguasaan fisik oleh PT KAI selama kurang lebih 18 tahun berpotensi menempatkan lahan tersebut dalam kategori tanah telantar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Menanggapi kondisi tersebut, GRIB Jaya mendesak Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk turun langsung melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Wilson juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses awal penerbitan Hak Pakai Nomor 108 Tahun 1988 yang disebut sebagai cikal bakal klaim PT KAI.
Di sisi lain, GRIB Jaya turut mengkritik pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang dinilai terlalu jauh dalam membela posisi PT KAI di ruang publik. “Sebagai pejabat negara, seharusnya menjaga netralitas dan tidak memicu kegaduhan di tengah sengketa yang masih berjalan,” kata Wilson.
Sengketa lahan ini saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. GRIB Jaya menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung (sub judice), seluruh pihak harus menahan diri dari tindakan sepihak di lapangan, termasuk pemasangan plang maupun upaya pengosongan lahan.
“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena status kepemilikan masih diuji di pengadilan, maka semua tindakan di luar proses hukum seharusnya dihentikan sementara,” tegas Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan