Jakarta – Divisi Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) membeberkan temuan hukum terkait sengketa lahan di kawasan Kebon Kacang/Kampung Bali (Bongkaran), Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dalam dokumen teknis dan pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 19 April 2026, tim hukum menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dasar klaim kepemilikan yang digunakan PT KAI, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan antara klaim yang disampaikan di lapangan dengan dokumen administratif yang dimiliki PT KAI.

Ia menyebut, pihak PT KAI kerap menggunakan Grondkaart Nomor 10 sebagai dasar klaim, namun dalam dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2008, rujukannya justru berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Nyimas Nce.

Menurut Wilson, perbedaan rujukan tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang perlu diuji secara transparan.

“Secara lisan mereka merujuk pada Grondkaart, tetapi secara administratif menggunakan Eigendom. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan adanya masalah dalam kepastian hukum atas alas hak tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).

Ia juga menyoroti munculnya sejumlah nomor HPL yang berbeda di lapangan.

“Awalnya disebut HPL Nomor 5 dan 6, lalu muncul lagi HPL Nomor 17 dan 19. Bahkan penyebutan lokasi pun berubah-ubah, dari yang spesifik seperti Kebon Melati dan Kebon Kacang menjadi hanya Jakarta Pusat secara umum. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan data-data ini?” katanya.

Selain itu, tim hukum GRIB Jaya menemukan indikasi adanya error in objecto atau kesalahan objek dalam penerbitan sertifikat. Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran terhadap peta resmi pertanahan, koordinat Eigendom Verponding yang menjadi dasar HPL PT KAI diduga tidak berada dalam wilayah administratif DKI Jakarta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.