JAKARTA — Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tahap ini, kuasa hukum para pemohon, Denny Indrayana, meminta MK menghadirkan tiga tokoh untuk memberikan keterangan di persidangan, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Permintaan tersebut disampaikan Denny melalui akun X pribadinya pada Senin (28/9/2026).

“Memohon kepada majelis hakim MK untuk memanggil dan menghadirkan tiga figur kunci ke ruang sidang guna didengarkan keterangannya di bawah sumpah: Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum,” kata Denny.

Menurut Denny, pemeriksaan dalam tahap pembuktian diperlukan untuk menguji berbagai persoalan yang didalilkan para pemohon mengenai proses pencalonan Gibran, khususnya berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Gibran diminta memberikan keterangan terkait riwayat pendidikan dan dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonannya.

Sementara itu, Abdul Mu’ti diminta menjelaskan aspek administrasi dan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri.

Adapun Menteri Hukum diminta memberikan keterangan terkait aspek regulasi, termasuk hubungan antara ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, perkara tersebut juga menghadapi persoalan mengenai kewenangan MK dan tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan dalil yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Para pemohon sendiri mengakui perkara diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden yang secara ketentuan dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Mereka beralasan pengujian diperlukan untuk memperoleh keadilan substantif dan menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.