Dalam konstruksi hukum pidana, perbedaan usia di antara orang dewasa tidak membatalkan atau membuktikan pidana secara otomatis, melainkan menggeser fokus utama penyidikan pada ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kedudukan, atau ketiadaan persetujuan (non-consensual).

Dalam konteks interaksi sosial kaum muda di tempat hiburan malam, batasan antara perbuatan yang didasari kesepakatan bersama (consensual) dan tindakan tanpa persetujuan (non-concensual) sering kali menjadi objek perdebatan hukum yang rumit.

Penyelidik harus membuktikan apakah ada tindakan penolakan yang eksplisit, pemaksaan fisik, ataukah interaksi tersebut terjadi atas dasar suka sama suka di tengah atmosfer ruang privat kelab malam.

Kronologi, Saksi, dan Bukti yang Perlu Diuji

Dalam keterangannya kepada media, ANW mengaku datang ke kelab malam tersebut bersama rekannya pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sebelum bergabung di ruangan VIP.

ANW menyatakan Betrand menghampirinya di dekat pintu toilet dan mengklaim mengalami perlakuan tanpa persetujuan meskipun telah menyampaikan penolakan.

Kuasa hukum ANW, Deki Patria Nasution, menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab 23 pertanyaan penyidik dan menyerahkan bukti-bukti awal serta dua orang saksi.

Namun, pihak pelapor mengakui tidak memiliki rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian di depan toilet tersebut.

Ketiadaan rekaman langsung tidak otomatis membuktikan laporan tidak benar, sebagaimana klaim pelapor juga tidak serta-merta membuktikan terjadinya kejahatan tanpa adanya kesesuaian alat bukti lain yang diverifikasi polisi.

Di sisi lain, Betrand membantah keras tuduhan tersebut. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra dan Koko Joseph Irianto, membeberkan lima kejanggalan dalam tuduhan pelapor berdasarkan hasil penelusuran lokasi dan keterangan saksi-saksi fakta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.