Tim hukum menegaskan bahwa suasana ruangan dan area sekitar toilet pada saat kejadian dipenuhi banyak orang, sehingga dugaan pemaksaan atau kekerasan fisik dinilai tidak masuk akal.
Mengenai luka memar yang diklaim pelapor, tim hukum menduga hal itu terjadi akibat insiden lain seperti terjatuh atau saat dilerai ketika ada perselisihan, bukan karena tindakan Betrand.
Timothy Ezra juga menggarisbawahi bahwa interaksi awal di antara rombongan anak muda tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan sukarela tanpa ada Pihak yang saling memberatkan atau memaksakan kehendak.
“Siapa yang mengajak, bagaimana awal persetujuannya, bersama-sama kah atau sendiri-sendiri. Jadi benar ini semuanya awalnya happy dan tidak ada yang saling memberatkan. Dari saksi-saksi lain juga tidak ada yang memberatkan posisi Onyo,” ujar Timothy.
Selain itu, tim hukum melakukan verifikasi ke lokasi dan menemukan fakta bahwa tidak terdapat kamera CCTV di dalam ruangan tempat kejadian, melainkan hanya di area tangga luar.
Saat diperiksa pada 8 Oktober 2026, Betrand menjawab 55 pertanyaan penyidik yang menelusuri seluruh aktivitasnya sejak tiba hingga pukul 05.00 subuh.
Konstruksi UU TPKS dan Penilaian Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, khususnya penanganan perkara kekerasan seksual pasca-disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyidik fokus menguji ada atau tidaknya perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan tanpa persetujuan yang sah.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil rekam medis, visum et repertum, dan analisis psikologi forensik pelapor.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa keterangan saksi dan alat bukti surat merupakan komponen utama yang dipertimbangkan penyidik untuk membedakan tuduhan pidana dengan perbuatan non-pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan