“Demikian juga visum et repertum yang dikeluarkan rumah sakit juga bisa dijadikan alat bukti,” ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar menambahkan bahwa keterangan pelapor, terlapor, dan saksi yang melihat atau mendengar sendiri peristiwa menjadi kunci penting.
Jika bukti medis dan keterangan saksi mengarah pada interaksi sukarela atau tidak ditemukan unsur pemaksaan fisik maupun psikis, maka perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual.
Perkembangan perkara ini bergantung pada evaluasi penyidik Polda Metro Jaya terhadap kesesuaian kronologi kedua pihak, hasil pemeriksaan medis, serta bukti petunjuk di lokasi.
Hingga saat ini, status hukum perkara masih berada dalam tahap klarifikasi penyelidikan.
Hasil gelar perkara resmi dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya akan menjadi titik krusial untuk menentukan apakah kasus ini memiliki kecukupan bukti pidana ataukah merupakan miskonsepsi interaksi yang tidak memenuhi unsur pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan