Geledah Kantor dan Rumah Pejabat ATR/BPN

Sebelum menggeledah kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan ATR/BPN.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.

Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penyidik menggeledah rumah Lampri di Bekasi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Summarecon

KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta pada 18 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB.

KPK kemudian kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.