JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Senin (21/9/2026), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Usai penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Summarecon Bogor.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Budi.

Menurut Budi, barang bukti tersebut secara spesifik berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Barang bukti yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik KPK untuk kebutuhan penyidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.