JAKARTA — Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan perlu atau tidaknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam menangani perkara korupsi, termasuk apabila penyidik membutuhkan keterangan Nusron.
Menurut Yusril, kedudukan Nusron sebagai menteri tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril menjelaskan KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan alat bukti dalam mengusut perkara korupsi.
Apabila hasil pengumpulan data menunjukkan adanya kebutuhan untuk memeriksa Nusron, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyelidik dan penyidik KPK.
“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Lima tersangka lainnya yang disebut ANTARA adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Dalam pemberitaan ANTARA, Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Penyebutan nama Nusron dalam konteks perkara tersebut belum berarti dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti terlibat.
Penentuan ada atau tidaknya keterkaitan seseorang dengan perkara merupakan bagian dari proses penyidikan KPK.
Nusron Serahkan Proses kepada KPK
Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses hukum yang berjalan.
Nusron juga berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses pembuktian kepada KPK.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, KPK memeriksa sejumlah ruangan pejabat dan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK saat itu menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan