JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Selain PT CNI, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertambangan dan kegiatan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ujar Kapuspenkum dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Empat tersangka individu tersebut antara lain BS, yang pada periode 2017–2018 menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Kemudian NRH, yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta MHI yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan Pengaturan Kadar Nikel

Konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.