Site icon RMTVNEWS.COM

Modus Korupsi yang Paling Sering Terjadi di Indonesia: Suap, Pengadaan hingga Proyek Fiktif

Fee Proyek 10 Persen, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp11,27 Miliar ke Sirajudin Lasena

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menutupi wajah saat berada di dalam mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA — Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemberian suap, penyalahgunaan anggaran, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga pembuatan proyek fiktif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah modus yang berulang dalam perkara korupsi di Indonesia. Dalam materi edukasi yang diterbitkan pada 6 Juni 2022, KPK mengutip data penanganan perkara dan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menggambarkan sejumlah modus yang banyak ditemukan.

Data tersebut merupakan gambaran historis, sehingga tidak dapat dibaca sebagai peringkat modus korupsi yang terjadi pada 2026.

Suap Menjadi Salah Satu Modus Utama

KPK mencatat penyuapan sebagai modus korupsi yang banyak ditemukan dalam perkara yang melibatkan dunia usaha.

Dalam data yang dikutip KPK, sepanjang 2004–2021 terdapat 802 kasus penyuapan oleh pelaku dunia usaha. Selain itu, pengadaan barang dan jasa tercatat sebanyak 263 kasus dan perkara terkait perizinan sebanyak 25 kasus.

KPK juga mencatat bahwa pada periode 2004–2022 terdapat 367 pihak swasta yang ditindak karena perkara suap dan gratifikasi.

Suap biasanya berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pihak yang memiliki kewenangan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Karena itu, modus suap dapat muncul dalam berbagai hubungan antara sektor swasta dan pejabat atau penyelenggara negara, termasuk dalam pengadaan dan perizinan.

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi.

Dalam data KPK yang dikutip pada 2022, terdapat 263 kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sepanjang periode yang dicatat.

Risiko korupsi dalam pengadaan dapat berkaitan dengan proses sejak perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.

Dalam perkara konkret, modus yang digunakan dapat berbeda-beda. Karena itu, istilah “korupsi pengadaan” tidak menunjuk pada satu bentuk perbuatan pidana saja.

Penyalahgunaan Anggaran

Untuk kalangan pegawai negeri dan penyelenggara negara, KPK dalam artikel tersebut mengutip catatan ICW mengenai sejumlah modus korupsi yang ditemukan pada 2021.

Penyalahgunaan anggaran tercatat sebagai modus terbanyak dalam catatan tersebut, dengan 133 kasus pada 2021.

Penyalahgunaan anggaran dapat berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Namun, penyebutan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, unsur pidana, kewenangan, serta alat bukti dalam perkara yang bersangkutan.

Proyek Fiktif

Modus berikutnya yang dicatat ICW adalah proyek fiktif, dengan 109 kasus pada 2021.

Proyek fiktif pada dasarnya merujuk pada proyek atau kegiatan yang secara administratif dapat terlihat seolah-olah dilaksanakan, tetapi dalam kenyataannya tidak sesuai dengan dokumen atau laporan yang dibuat.

Dalam konteks pengelolaan anggaran, modus semacam ini dapat menyebabkan pembayaran atau pencairan dana atas kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penggelapan

ICW juga mencatat 79 kasus penggelapan pada 2021.

Penggelapan berbeda dari sekadar kesalahan administrasi. Dalam perkara pidana, harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Karena itu, istilah “penggelapan” dalam data modus korupsi perlu dibedakan dari penilaian hukum terhadap masing-masing perkara.

Mark Up Anggaran

Modus lain yang tercatat adalah mark up anggaran, dengan 54 kasus pada 2021.

Mark up pada dasarnya berkaitan dengan penggelembungan nilai atau harga dalam suatu transaksi atau anggaran.

Dalam pengadaan pemerintah, misalnya, harga suatu barang atau pekerjaan dapat dicantumkan lebih tinggi daripada nilai yang semestinya. Namun, untuk menentukan apakah penggelembungan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, penyidik harus membuktikan unsur pidana dan hubungan perbuatannya dengan kerugian atau keuntungan yang menjadi bagian dari perkara.

Laporan Fiktif dan Pemotongan Anggaran

Catatan ICW yang dikutip KPK juga mencatat 53 kasus laporan fiktif dan 27 kasus pemotongan anggaran pada 2021.

Laporan fiktif dapat digunakan untuk membuat suatu kegiatan atau penggunaan anggaran terlihat telah dilaksanakan meskipun faktanya berbeda.

Sementara pemotongan anggaran dapat berkaitan dengan pengurangan dana yang seharusnya diterima dalam suatu program atau kegiatan.

Kedua modus tersebut dapat ditemukan dalam pengelolaan anggaran pemerintah dan kegiatan yang menggunakan dana publik.

Penyalahgunaan Wewenang

KPK juga mencantumkan penyalahgunaan wewenang, yang dalam catatan ICW mencapai 26 kasus pada 2021.

Wewenang yang diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara pada dasarnya memiliki batas dan tujuan tertentu. Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, perbuatan tersebut dapat menjadi bagian dari perkara pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Mengapa Modus Korupsi Sering Berkaitan dengan Anggaran?

Data yang dikutip KPK menunjukkan bahwa sejumlah modus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah.

Anggaran pemerintah melibatkan proses yang panjang, mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.

Pada setiap tahapan tersebut terdapat keputusan, dokumen, transaksi, dan kewenangan yang dapat menjadi objek pemeriksaan ketika muncul dugaan penyimpangan.

Karena itu, pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah perkara terjadi, tetapi juga dengan transparansi, pengawasan, pengendalian internal, dan integritas dalam pengelolaan anggaran.

Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan Tidak Sama

Modus korupsi juga perlu dibedakan berdasarkan konstruksi hukumnya.

Suap berkaitan dengan pemberian atau janji untuk memengaruhi tindakan pihak yang memiliki kewenangan.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Dalam kondisi tertentu, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara pemerasan memiliki karakter berbeda karena terdapat tindakan meminta atau memperoleh sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangan secara melawan hukum.

Karena itu, istilah “suap”, “gratifikasi”, dan “pemerasan” tidak dapat digunakan secara bergantian dalam menjelaskan suatu perkara.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi terutama diatur dalam:

– UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999;

– UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK;

– serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Beberapa bentuk perbuatan korupsi yang diatur dalam UU Tipikor antara lain suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Dari Modus ke Pembuktian

Mengetahui modus korupsi tidak sama dengan membuktikan suatu perkara.

Modus merupakan pola atau cara yang digunakan dalam melakukan suatu perbuatan. Dalam proses hukum, penyidik tetap harus membuktikan peristiwa pidana, pihak yang terlibat, unsur pasal yang diterapkan, serta alat bukti yang mendukungnya.

Karena itu, ketika sebuah perkara disebut menggunakan modus proyek fiktif, mark up, suap, atau penyalahgunaan anggaran, istilah tersebut harus dibaca dalam konteks fakta dan konstruksi hukum perkara masing-masing.

KPK sendiri dalam materi edukasinya menempatkan penindakan, pencegahan, dan pendidikan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

Sumber:

– Komisi Pemberantasan Korupsi, “Modus Korupsi yang Paling Populer di Indonesia”, 6 Juni 2022.

– UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

– UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Exit mobile version