Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, sebelumnya mengatakan persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan lokasi objek tanah.
“Di dalam putusan sudah jelas bahwa tiga sertifikat PT HD Arjuna terletaknya di RT 001 RW 002, bukan di RT 005 RW 003 sebagaimana tanah ahli waris. Bahkan pertimbangan hakim menyatakan PT HD Arjuna telah salah menempati lokasi,” ujar Martin dalam pemberitaan RMTV.
Martin juga menyebut tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 005/RW 003 Kedoya Selatan, sedangkan tiga SHGB PT HD Arjuna disebut berada di RT 001/RW 002 Kedoya Selatan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak ahli waris juga menyatakan tanah yang mereka klaim memiliki dasar dokumen berupa Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.
“Kami tidak punya kepentingan hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena objek (tanah) kita berbeda. Kalau dia mau, dia angkat gedung ini. Ini tanah ahli waris, tidak pernah dilepaskan, dijual, atau dihibahkan ke PT HD Arjuna,” ujar Martin pada Juni 2026.
Merujuk Putusan Kasasi MA
Pihak ahli waris juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Martin menyatakan putusan tersebut menjadi dasar pihak ahli waris dalam mempertahankan klaim atas tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan