Sementara itu, PT HD Arjuna tetap menyatakan tiga SHGB yang dimilikinya merupakan dasar legalitas penguasaan lahan Club de Arjuna.

Sengketa tersebut kemudian berdampak terhadap kegiatan usaha dan pekerja. Pada September 2026, karyawan Club de Arjuna menggelar aksi di kawasan Kedoya dan selanjutnya mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam audiensi dengan pekerja menyatakan persoalan kepemilikan tanah merupakan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.