Siapa yang bisa meminta sertifikat pengganti?
Permohonan sertifikat pengganti karena kehilangan pada dasarnya diajukan oleh pemegang hak yang tercatat.
PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur bahwa apabila pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli waris dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris.
Ini penting karena sertifikat pengganti bukan diberikan kepada sembarang orang yang membawa informasi mengenai tanah tersebut.
Dasarnya adalah status orang tersebut sebagai pemegang hak atau pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat hilang?
Pemilik sebaiknya segera melaporkan kehilangan dan mengurus sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, permohonan penggantian sertifikat karena hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kehilangan sertifikat bukan sekadar persoalan membuat salinan dokumen.
Ada prosedur administratif yang harus dilalui untuk memastikan penerbitan sertifikat pengganti dilakukan kepada pihak yang berhak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan