Menurut Iqbal, persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada apakah DPR memandang temuan dan pertimbangan MK cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

“Di sinilah putusan MK bisa menjadi bahan perdebatan baru di parlemen. Apalagi Pasal 7A UUD 1945 memang membuka ruang konstitusional terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pertanyaannya, apakah persoalan dokumen pendidikan ini akan dinilai cukup serius oleh kekuatan politik di DPR untuk dibawa ke mekanisme tersebut, atau berhenti sebagai polemik politik,” kata Iqbal.

Ruang DPR dan MPR

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, juga melihat adanya kemungkinan tindak lanjut melalui lembaga negara lain.

“Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke ‘lembaga terkait yang berwenang’ sesuai UUD 1945,” tulis Henri melalui akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10/2026).

Menurut Henri, secara teoritis putusan tersebut dapat membuka ruang bagi DPR dan MPR menjalankan mekanisme politik yang tersedia dalam konstitusi, termasuk proses pemakzulan apabila terdapat dugaan pelanggaran berat dan didukung kekuatan politik yang menguasai parlemen.

Namun, ia menilai proses tersebut sangat bergantung pada dinamika politik nasional.

“Bolanya ada di Pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini,” tulis Henri.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Berjalan?

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.