JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden. Namun, pertimbangan putusan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai kemungkinan persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional di DPR.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres.

Pasalnya, persoalan tersebut berada di luar kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah Gibran dilantik.

Wacana Pemakzulan Kembali Muncul

Namun, pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai putusan MK dapat menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen.

“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi isu itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.

Namun, Iqbal menekankan bahwa putusan MK tidak otomatis membuat Gibran dapat diberhentikan.

“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya putusan ini. Ada mekanisme konstitusional yang sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi yang terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berarti Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.