JAKARTA — Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengungkap dua hal yang menjadi perhatian hakim. Bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan dan norma pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi lulusan sekolah asing belum terdapat dalam aturan Pilpres 2019.
Fakta tersebut muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bagaimana proses verifikasi syarat pendidikan Gibran dilakukan ketika pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung,” tanya Saldi.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung.
“Tidak. Tidak datang karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi dalam pemilihan kepala daerah yang dapat dilakukan sampai mendatangi institusi pendidikan.
“Kalau soal persyaratan tuh orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi, ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Ketua KPU menjelaskan bahwa dokumen tersebut dianggap benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
KPU Sebut Mengacu Regulasi Pendidikan
Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran mengacu pada regulasi mengenai legalisasi dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Anggota KPU Idham Holik menyebut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisasi Ijazah Luar Negeri serta Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi sebagai rujukan dalam penyusunan pengaturan KPU.
Idham juga mengatakan proses penyusunan PKPU dilakukan melalui konsultasi dengan kementerian terkait.
KPU sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi. KPU merujuk pada surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang didalami hakim bukan semata-mata apakah terdapat regulasi mengenai penyetaraan ijazah luar negeri, tetapi bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta bagaimana KPU menerapkannya dalam proses verifikasi.
Norma Pengecualian Belum Ada pada Pilpres 2019
Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian menggali lebih jauh keberadaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Enny awalnya menanyakan apakah norma tersebut merupakan ketentuan yang dibuat untuk setiap penyelenggaraan Pilpres atau khusus untuk Pilpres 2024.
KPU menjelaskan bahwa norma serupa juga digunakan dalam pengaturan Pilkada.
Namun, Hakim Saldi Isra mempersempit pertanyaan tersebut. Ia meminta KPU menjelaskan apakah materi norma yang sama sudah pernah terdapat dalam PKPU Pilpres sebelum 2024, khususnya pada Pemilu 2019.
“Bukan soal Permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.
“Belum, Yang Mulia,” jawabnya.
Saldi kembali memastikan.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?”
“Ya,” jawab Afifuddin.
Enny kemudian mengatakan bahwa jawaban tersebut merupakan hal yang ingin dipastikan sejak awal.
“Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya,” kata Enny.
Hakim Telusuri Proses Pembentukan Norma
Munculnya norma tersebut dalam PKPU 19/2023 kemudian menjadi bagian dari pendalaman hakim terhadap proses pembentukan aturan.
KPU menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan melalui proses legal drafting serta konsultasi dengan kementerian terkait. KPU juga menyebut regulasi pendidikan mengenai legalisasi dan penyetaraan ijazah luar negeri telah menjadi rujukan dalam pengaturan sebelumnya, termasuk dalam konteks Pilkada.
Karena itu, terdapat perbedaan antara dasar regulasi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri yang sudah ada sebelumnya dengan materi pengecualian dalam PKPU Pilpres yang baru muncul pada 2024.
Perbedaan inilah yang kemudian didalami hakim.
MK juga meminta para pihak menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis apabila masih diperlukan sebelum majelis hakim membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dalam sidang yang sama, Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap dokumen pencalonan Gibran.
Bawaslu menyampaikan adanya kendala akses terhadap data pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP). Persoalan akses tersebut juga menjadi bagian dari pertanyaan hakim mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan dilakukan.

