JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada sejumlah mahasiswa yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Dugaan tersebut mencuat setelah diungkap oleh mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdi Maludin.
Menurut Abdullah, dugaan pemberian uang tersebut harus segera ditelusuri secara profesional dan transparan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pasalnya, uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan menggeser titik aksi demonstrasi dari kawasan Istana Presiden menuju Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Abduh itu meyakini Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu mengusut kasus tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Ia menilai langkah cepat dan transparan sangat diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan citra institusi kepolisian.
Abduh menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Menurutnya, tindakan intervensi terhadap gerakan mahasiswa dapat mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdullah meminta pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan atau pihak yang diduga memberikan uang semata.
Ia mendorong aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Menurutnya, jika benar terjadi upaya penggeseran lokasi demonstrasi, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat upaya mempertentangkan lembaga eksekutif dan legislatif. Persepsi semacam itu dinilai dapat mengganggu pemahaman publik terhadap mekanisme demokrasi dan hubungan antarlembaga negara.
Abduh menegaskan Komisi III DPR RI siap menjalankan fungsi pengawasan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meminta penjelasan dari pihak terkait, baik dari perwakilan mahasiswa maupun institusi kepolisian, guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Ini sejalan dengan fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mahasiswa, Polri, dan DPR sebagai institusi demokrasi,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan